TATA LAKSANA PENEGUHAN PERNIKAHAN
PENDAHULUAN
Peneguhan pernikahan dilakukan bagi para pasangan Kristen yang pada waktu menikah mereka belum mengenal Tuhan sehingga belum mendapatkan pemberkatan pernikahan. Peneguhan pernikahan secara esensi tidaklah berbeda dengan pemberkatan pernikahan yaitu dimana pasangan suami istri melakukan ikat janji di hadapan Allah , pemimpin jemaat dan jemaat sebagai saksinya.
YANG BERHAK MELAKSANAKAN PENEGUHAN PERNIKAHAN
Yang boleh memimpin peneguhan pernikahan: Pemimpin Jemaat yang memiliki gelar pendeta
WAKTU PENEGUHAN PERNIKAHAN
Waktu penyelenggaraan peneguhan pernikahan ditentukan oleh gereja lokal masing-masing
SYARAT PENEGUHAN PERNIKAHAN
Persyaratan Rohani
- Kedua pasangan sudah mengalami kelahiran baru, yang penilaiannya berdasarkan wawancara oleh pemimpin jemaat
- Kedua pasangan sudah menerima baptisan air (selam) sebagai wujud dari komitmen mereka dalam melakukan seluruh kehendak Allah
Syarat Administratif
Minimal salah seorang dari kedua pasangan adalah anggota jemaat terdaftar dari Gereja Kristen Perjanjian Baru (sudah selesai mengikuti kelompok Pemuridan Dasar Kekristenan dan Hidup Berjemaat). Apabila salah seorang dari mereka bukan anggota jemaat terdaftar dari Gereja Kristen Perjanjian Baru, ia wajib menyerahkan surat keterangan dari gereja asalnya yang menyatakan tidak berkeberatan untuk dinikahkan di dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru.
- Mengajukan permohonan kepada pemimpin jemaat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum peneguhan pernikahan dilaksanakan.
- Bersedia untuk mengikuti bimbingan/pengarahan peneguhan pernikahan sebelum peneguhan pernikahan dilangsungkan.