Pertunangan

TATA LAKSANA PERTUNANGAN

PENDAHULUAN

Pertunangan merupakan pernyataan di depan umum, dalam hal ini khususnya di depan pemimpin rohani dengan disaksikan oleh para anggota jemaat bahwa kedua pemuda-pemudi tersebut telah meyakini pemimpin Tuhan akan perjodohan mereka dan bahwa mereka berdua akan mengikatkan diri dalam pernikahan.

Dengan demikian, mereka menempatkan jalinan hubungan mereka berdua di bawah pengayoman setra pengawasan seluruh anggota jemaat. Saudara-saudara seiman lainnya akan ikut menjaga mereka supaya selama masa menjalin persatuan jiwa itu mereka akan tetap berjalan di dalam kehendak Tuhan

Pertunangan bukanlah pernikahan, kerena itu dalam masa pertunangan kedua belah pihak harus tetap memlihara kekudusan dan tidak melanggar batas-batas pergaulan dan melakukan hal-hal yang dikhususkan hanya bagi mereka yang terikat dalam pernikahan. Selain itu karena pertunangan bukanlah pernikahan, maka pembatalan pertunangan tidak dianggap sebagai perceraian. Namun pembatalan suatu janji yang dilakukan di hadapan Tuhan dan jemaat sebagai saksi menunjukkan tidak adanya perhargaan terhadap komitmen yang sudah mereka buat di hadapan Tuhan. Perbuatan semacam ini dapat menghalangi turunnya berkat Allah atas kehidupan mereka. Pembatalan tunangan hanya diperbolehkan apabila terdapat alasan-alasan yang tepat secara rohani. Selain itu, sebaiknya tenggang waktu antara pertunangan dengan pernikahan tidak lebih dari satu (satu) tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pasangan yang akan bertunangan sudah memikirkan pernikahan mereka.

YANG BERHAK MELAKSANAKAN PERTUNANGAN

Yang boleh memimpin pertunangan: Pemimpin Jemaat

SYARAT PERTUNANGAN (Buku HB hal. 130)

Persyaratan Rohani

  • Kedua pasangan sudah mengalami kelahiran baru, yang penilaiannya berdasarkan wawancara oleh pemimpin jemaat
  • Kedua pasangan sudah dibaptis dengan air sebagai wujud dari komitmen mereka dalam melakukan kehenak Allah
  • Kedua pasangan selama ini telah menjaga kekudusan di dalam hubungan mereka

Apabila hal ini tidak terpenuhi pertunangan dan pernikahan hanya dapat di laksanakan apabila mereka berdua telah benar-benar menunjukkan buah pertobatan dan setelah pemimpin jemaat melaksanakan langkah-langkah pemulihan rohani berdasarkan kebenaran Firman Tuhan serta peraturan disiplin gereja tentang hal tersebut.

Syarat Administratif

  • Minimal salah seorang dari kedua pasangan adalah anggota jemaat terdaftar dari Gereja Kristen Perjanjian Baru (sudah selesai mengikuti kelompok Pemuridan Dasar Kekristenan dan Hidup Berjemaat). Apabila  salah seoarang dari mereka bukan anggota jemaat terdaftar dari Gereja  Kristen Perjanjian Baru, ia wajib menyerahkan surat keterangan dari  gereja asalnya yang menyatakan tidak berkeberatan untuk  dipertunangkan di dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru
  • Mengajukan permohonan kepada pemimpin jemaat untuk dipertunangkan sekurang-kuranfnya 3 (tiga) bulan sebelum pertunangan dilaksanakan
  • Menyatakan secara tertulis bersedia untuk mengikuti bimbingan pranikah sesudah pertunangan dilaksanakan dan sebelum pernikahan dilangsungkan

Catatan: Persyaratan-persyaratan lain yang tidak bertentangan dengan persyaratan di atas ditentukan oleh masing-masing jemaat lokal Gereja Kristen Perjanjian Baru