Pemberkatan Pernikahan Kudus (Bimbingan PraNikah)

 

TATA LAKSANA PEMBERKATAN PERNIKAHAN KUDUS

 

PENDAHULUAN

Pemberkatan pernikahan merupakan sesuatu yang sangat penting di dalam kehidupan kekristenan. Pemberkatan pernikahan adalah sesuatu yang kudus dimana seorang pria dan wanita melakukan ikat janji (covenant) pernikahan di hadapan Allah, Pemimpin Jemaat dan jemaat sebagai saksinya. Hubungan yang terjalin antara seorang suami dan istri di dalam pernikahan melambangkan hubungan Kristus dengan jemaat. Oleh karena itu pemberkatan pernikahan dapat dilakukan jika kedua calon mempelai dianggap sudah siap baik secara rohani, jasmani maupun mental.

 

YANG BERHAK MELAKSANAKAN PEMBERKATAN PERNIKAHAN

Yang boleh melayani pemberkatan pernikahan: Pemimpin Jemaat yang memiliki gelar pendeta.

 

SYARAT PERNIKAHAN (Buku HB hal. 130)

Persyaratan Rohani

  • Kedua pasangan sudah mengalami kelahiran baru, yang penilaiannya berdasarkan wawancara oleh pemimpin jemaat.
  • Kedua pasangan sudah dibaptis dengan air (diselamkan) sebagai wujud dari komitmen mereka dalam melakukan kehendak Allah.
  • Kedua pasangan selama ini telah menjaga kekudusan di dalam hubungan mereka.
  • Apabila hal ini tidak terpenuhi pernikahan hanya dapat dilaksanakan apabila mereka berdua telah benar-benar menunjukkan buah-buah pertobatan dan setelah pemimpin jemaat melaksanakan langkah-langkah pemulihan rohani berdasarkan kebenaran Firman Tuhan serta peraturan disiplin gereja tentang hal tersebut.

SYARAT ADMINISTRATIF

  • Minimal salah seorang dari kedua pasangan adalah anggota jemaat terdaftar dari Gereja Kristen Perjanjian Baru ( sudah selesai mengikuti kelompok Pemuridan Dasar Kekristenan dan Hidup Berjemaat).

Apabila salah seorang dari mereka bukan anggota jemaat terdaftar dari Gereja Kristen Perjanjian Baru, ia wajib menyerahkan surat keterangan dari gereja asalnya yang menyatakan tidak berkeberatan untuk dinikahkan di dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru

  • Mengajukan permohonan kepada pemimpin jemaat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum pernikahan dilaksanakan
  • Menyatakan secara tertulis bersedia untuk mengikuti bimbingan pranikah sebelum pernikahan dilangsungkan

Catatan: Persyaratan-persyaratan lain yang tidak bertentangan dengan persyaratan di atas ditentukan oleh masing-masing jemaat lokal gereja Kristen Perjanjian Baru

LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENGURUS PEMBERKATAN PERNIKAHAN

  • Menghadap pemimpin Jemaat untuk memberitahu rencana pernikahan
  • Mengisi formulir pendaftaran bimbingan/konseling pranikah dan harus dikembalikan ke kantor gereja paling lambat 6 bulan sebelum tanggal pernikahan
  • Gereja menunjuk konselor/pembimbing pernikahan
  • Melakukan bimbingan pranikah
  • Pelaksanaan Pemberkatan pernikahan
  • Mengurus Catatan Sipil

Download formulir pendaftaran bimbingan pranikah